Panggil dan Periksa Anggaran Desa SINGALI Kec Padangsidempuan Hutaimbaru T.A 2020-2024, Diduga Tidak Transparan Berpotensi Korupsi


Padangsidimpuan.Kamis.05/09/2024

Pemerintah mewajibkan desa seluruh indonesia memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa, Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.

Masyarakat kota P.Sidempuan sangat membutuhkan keterbukaan anggaran negara tersebut, dan sehingga masyarakat mengetahui secara pasti kemana anggaran desa dan peruntukannya.

Papan publikasi anggaran desa sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat dan diharapkan masyarakat berperan untuk mengetahui, mengerti, dan ikut mengawal sesuai anggaran negara. 

Keterbukaan informasi publik tersebut bisa dilakukan dengan membuat papan atau baliho informasi terkait anggaran desa, Selain itu juga bisa dilakukan dengan pemasangan spanduk di depan kantor desa dan peruntukannya.

Disisi lain, masih banyak masyarakat saat ini yang tidak mengetahui secara spesifik pada anggaran desa, sebahagian masyarakat hanya mengetahui anggaran desa hanya 1 Milyar. 

Awak media mencoba mengkonfirmasi kepala Desa Singali Kec. Padang Sidempuan Hutaimbaru  Kota Padangsidimpuan melalui WhatsApp dengan nomor +62 813-6261-**, Kades Singali memberikan jawabannya " Mohon maaf bg  kalo mau konfirmasi sama kades yg lama aja bg"Tandasnya.

beberapa hal yang dikonfirmasi awak media antara lain;

-T.A 2020  Rp. 850.363.000,00.

-T.A 2021  Rp. 767.595.000,00.

-T.A 2022  Rp. 652.022.000,00.

-T.A 2023  Rp.  664.738.000,00.

-T.A 2024 Rp. 672. 987.000,00.

*T.A 2020 Tahap ke 3 Peningkatan kapasitas kepala Desa Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 26.480.000,00.

*T.A 2020 Tahap ke 3 Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 65.520.000,00.

*T.A 2021 Tahap ke 3 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll), Operasional Pemerintah Desa Rp 92.913.600,00.

*T.A 2021 Tahap ke 3  Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 104.400.000,00.

*T.A 2021 Tahap 3 ke Peningkatan kapasitas kepala Desa Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 34.800.000,00.

*T.A 2021 Tahap 3 Pembinaan PKK Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp 31.125.000,00.

*T.A 2021 Tahap 2 Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Prasarana Kantor Lainnya Rp 31.150.000,00.

*T.A 2022 Tahap 3 Peningkatan kapasitas kepala Desa Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 36.050.000,00.

*T.A 2022 Tahap 3 Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 262.800.000,00.

*T.A 2023 Tahap 3 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp 43.200.000,00.

*T.A 2023 Tahap 3  Peningkatan kapasitas kepala Desa Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 46.760.000,00.

*T.A 2023 Tahap 3 Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 93.520.000,00.

"Ditemui awak media salah satu aktivis Tabagsel S. Azis disalah satu tempat di kota Padang Sidempuan memberikan komentar atas anggaran desa tidak terbuka secara umum, sepanjang sepengetahuan saya, wajib bagi Kepala Desa seharusnya melakukan transparansi atas realisasi anggaran negara pada masyarakat, LSM, Media dan Mahasiswa  tujuannya antara lain agar masyarakat luas dapat mengawasi dan mengetahui anggaran desa tersebut".

"Bilamana kita menemukan Desa yang tidak terbuka mengenai anggarannya patut kita menduga adanya berpotensi  akan melakukan KKN, oleh sebab itu kami meminta agar APH (aparat penegak hukum) agar memanggil dan memeriksa anggaran desa yang tidak melakukan transparansi pada anggarannya". 

"Kami juga merencanakan melakukan aksi UNRAS (unjuk rasa) damai di depan kantor kejari dan kapolres, atas tuntutan periksa anggaran desa tersebut".*(tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama